Mendaftarkan merek dagang sering jadi hal yang ditunda-tunda oleh kebanyakan orang. Padahal kalau ditunda-tunda akan banyak hal buruk bisa terjadi di kemudian hari.
Merek yang tidak terdaftar rentan terhadap pencurian. Bayangkan kalau merek yang kamu bangun dengan susah payah harus jatuh ke tangan orang lain hanya karena tidak ada bukti kepemilikan yang sah. Bukti kepemilikan ini bisa didapatkan hanya jika kita sudah mendaftarkan merek dagang.
Kira-kira, bahaya apa saja yang mungkin mengancam merek tidak terdaftar, dan kapan sebaiknya kita mendaftarkan merek dagang tersebut. Baca tulisan ini sampai habis, ya!
Baca Juga: Hidup Mati Brand di Tangan Pelanggan 5 Cara Memahami Apa yang Pelanggan Inginkan
Alasan pertama kenapa kita harus segera mendaftarkan merek dagang adalah untuk menghindari perebutan hak milik.
Ingat kasus sengketa nama merek ayam geprek beberapa tahun lalu? Di situ pemilik resmi nama merek dituntut telah menjiplak nama salah satu usaha dengan merek yang sama. Kasusnya sampai panjang banget dan memakan biaya yang tidak murah.
Kalau tidak didaftarkan, sebuah merek bisa dengan mudah diambil begitu saja oleh pihak manapun tanpa persetujuan pihak pertama (pencetus ide merek).
Sedangkan pihak pertama pun tidak bisa menuntut balik karena tidak punya bukti kongkrit bahwa merek tersebut adalah miliknya.
Di Indonesia, mendaftarkan merek dagang dilakukan dengan sistem first-to-file. Artinya, siapa yang mendaftarkan lebih dahulu, ia yang memiliki haknya.
Kalau udah gini, biasanya masalah lain akan mengikuti di belakangnya. Pihak pertama (pencetus ide merek) mau gak mau harus mengganti nama merek yang selama ini sudah digunakan namun belum terdaftar.
Ganti nama merek sama dengan memulai proses branding dari awal. Udah gitu, pelanggan belum tentu sadar kalau merek yang semula kita bangu udah ganti nama.
Pemilik merek yang tidak punya hak legalitas secara hukum ternyata juga berpotensi diperkarakan. Hal ini bisa terjadi kalau orang yang punya merek sama dengan merek kamu dan sudah terdaftar lebih dulu, melaporkan ke pihak berwenang.
Indikasi awalnya biasanya karena usaha kita dituduh meniru atau plagiat. Padahal mungkin saja kamu lebih dulu menciptakan ide namanya, hanya saja lupa untuk mendaftarkan merek tersebut.
Satu-satunya cara agar kita terhindar dari masalah-masalah hak milik merek adalah segera mendaftarkan merek dagang. Dengan mendaftarkan merek, kita akan mengamankan usaha kita dari berbagai masalah kedepannya.
Merek kita akan memiliki perlindungan hukum yang sah dan tidak ada yang bisa meniru. Karena berdasarkan Undang-Undang, pada satu kelas merek yang sama tidak memungkinkan ada dua merek dengan nama serupa.
Selain aman di mata hukum, merek yang sudah terdaftar juga semakin yakin dalam setiap pengembangan yang dilakukan. Kita bisa melakukan branding dengan lebih maksimal tanpa takut merek akan dicuri oleh pihak tidak bertanggung jawab. Otomatis peluang mendatangkan profit lebih banyak jadi meningkat.
Setelah tahu bahaya merek dagang yang tidak terdaftar dan manfaat merek dagang yang terdaftar, saatnya kita jawab pertanyaan “Kapan sih harus mendaftarkan merek dagang?”.
Jawaban dari pertanyaan ini adalah: sesegera mungkin setelah ide brandmu muncul.
Ketika kamu ingin memulai mengembangkan merek dagang dari ide tersebut, segera pastikan beberapa hal, seperti: ketersediaan nama merek dan kelas merek, ketersediaan domain website, dan ketersediaan username media sosial.
Setelah semua dipastikan aman, artinya kamu bisa segera melakukan proses pendaftaran. Ingat, brand itu seperti anak yang kita besarkan. Dan sejauh ini tidak ada orangtua yang rela anaknya diambil oleh orang lain begitu saja.